Kamis, 08 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM





BAB 5
MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL



PENGERTIAN SISTEM BAGI HASIL
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di  dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.    Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata.

JENIS-JENIS AKAD BAGI HASIL
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariahecara umum dapat dilakukan dalambempat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah yaitu:
1.    Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing) Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.    Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah daripenghimpunan dan penyaluran dana adalah:
1.    Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2.    Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3.    Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Menurut Antonio (2001), faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari faktor langsung dan tidak langsung. Adapun faktor tidak langsung terdiri dari penetuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah serta kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting):
1.    Faktor langsung
a.    Investmen rate (persentase actual dana yang di investasikan dari total dana.
b.    Jumlah dana yang tersedia (jumlah dana yang berasal dari berbagain sumber dan tersedia untuk diinvestasikan, dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan metode rata-rata saldo minimum bulanan atau rata-rata total saldo harian.
c.    Nisbah bagi hasil (prifit sharing ratio) salah satu ciri dari pembiayaan mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan di setujui pada  awal perjanjian.
2.    Faktor tidak langsung
a.       Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.
b.      Kebijakan akunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL

Nama    : Fitria Anisyah NPM     : 1601270036 Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi Doping  : khairunnisa, SEI,MM BAB 5 MEKANISM...