NPM : 1601270036
Prodi : Perbankan syariah 4A pagi
Doping : khairunnisa, SEI,MM
BAB
3
IDENTIFIKASI
TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH
Transaksi-transaksi
yang dilarang untuk dilakukan dalam keuangan syariah (Islam) adalah transaksi
yang disebabkan oleh tiga faktor berikut :
1. Haram zatnya (objek transaksinya)
Suatu
transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan
merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli
kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.
2. Haram Selain Zatnya (Cara
Bertransaksi-nya)
a) Tadlis,
yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha
untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party)
dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi
objek yang diperjualbelikan.
b) Ikhtikar.
Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga
produk yang dijualnya naik.
c) Bai’
Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan)
palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual
produk itu akan naik.
d) Taghrir
(Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah:
Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma
wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi
dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling
kita takuti”.
Karena itu Islam mensyaratkan
beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak,
diantara syarat-syarat tersebut adalah:
1) Timbangan
yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang).
2) Barang
dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak
diketahui ketika beli).
3) Mempunyai
tempo tangguh yang dimaklumi.
4) Ridha
kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.
3. Haram karena tidak sahnya akad
Suatu
kategori yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupunharam li ghairihi,
belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut
menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu
transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi
salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1) Rukun
dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam
suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa
adanya penjual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang
ekonomi) ada 3, yaitu:
a) Pelaku.
b) Objek.
c) Ijab-kabul.
Dalam
kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a) Kesalahan/kekeliruan
objek.
b) Paksaan
(ikrah).
c) Penipuan
(tadlis)
Syarat
bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan
syarat tidak boleh:
a) Menghalalkan
yang haram.
b) Mengharamkan
yang halal.
c) Menggugurkan
rukun.
d) Bertentangan
dengan rukun, atau.
e) Mencegah
berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2) Terjadi
Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada
dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
3) Terjadi
two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu
transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar)
mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih,
kejadian ini disebut
dengan shafqatain fi al-shafqah. two in
one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a) Objek
sama
b) Pelaku
sama
c) Jangka
waktu sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar