Kamis, 08 Maret 2018

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM


BAB 3
IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH

Transaksi-transaksi yang dilarang untuk dilakukan dalam keuangan syariah (Islam) adalah transaksi yang disebabkan oleh tiga faktor berikut :

1.      Haram zatnya (objek transaksinya)
Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2.      Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
a)    Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.
b)   Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
c)    Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
d)   Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.
Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:
1)   Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang).
2)   Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
3)   Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi.
4)   Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

3.      Haram karena tidak sahnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupunharam li ghairihi, belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1)      Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penjual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a)      Pelaku.
b)      Objek.
c)      Ijab-kabul.
Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a)      Kesalahan/kekeliruan objek.
b)      Paksaan (ikrah).
c)      Penipuan (tadlis)
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak boleh:
a)    Menghalalkan yang haram.
b)   Mengharamkan yang halal.
c)    Menggugurkan rukun.
d)   Bertentangan dengan rukun, atau.
e)    Mencegah berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2)      Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
3)      Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut
dengan shafqatain fi al-shafqah. two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a)      Objek sama
b)      Pelaku sama
c)      Jangka waktu sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL

Nama    : Fitria Anisyah NPM     : 1601270036 Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi Doping  : khairunnisa, SEI,MM BAB 5 MEKANISM...