NPM : 1601270036
Prodi : Perbankan syariah 4A pagi
Doping : khairunnisa, SEI,MM
BAB
5
MEKANISME
KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL
PENGERTIAN
SISTEM BAGI HASIL
Sistem
bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama
di dalam melakukan kegiatan usaha. Di
dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang
akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem
perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan
di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus
ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme perhitungan
bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem,
yaitu:
1. Pengertian
Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi
keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah
adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu
perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue
Sharing
Revenue
Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue
yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata.
JENIS-JENIS
AKAD BAGI HASIL
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariahecara umum dapat dilakukan
dalambempat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun,
pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya
bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah
yaitu:
1. Musyarakah
(Joint Venture Profit & Loss Sharing) Adalah mencampurkan salah satu dari macam
harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya.
Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Mudharabah
(Trustee Profit Sharing) Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun
bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah daripenghimpunan
dan penyaluran dana adalah:
1. Tabungan
Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2. Deposito
Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga
(perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu.
3. Investai
Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek
dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah
di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual
sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Menurut Antonio (2001),
faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari faktor langsung dan tidak
langsung. Adapun faktor tidak langsung terdiri dari penetuan butir-butir
pendapatan dan biaya mudharabah serta kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting):
1. Faktor
langsung
a. Investmen
rate (persentase actual dana yang di investasikan dari total dana.
b. Jumlah
dana yang tersedia (jumlah dana yang berasal dari berbagain sumber dan tersedia
untuk diinvestasikan, dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan metode
rata-rata saldo minimum bulanan atau rata-rata total saldo harian.
c. Nisbah
bagi hasil (prifit sharing ratio) salah satu ciri dari pembiayaan mudharabah adalah
nisbah yang harus ditentukan dan di setujui pada awal perjanjian.
2. Faktor
tidak langsung
a. Penentuan
butir-butir pendapatan dan biaya bank dan nasabah melakukan share dalam
pendapatan dan biaya.
b. Kebijakan
akunting.