Kamis, 08 Maret 2018

MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM





BAB 5
MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL



PENGERTIAN SISTEM BAGI HASIL
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di  dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.    Pengertian Profit Sharing
Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
2. Pengertian Revenue Sharing
Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata.

JENIS-JENIS AKAD BAGI HASIL
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariahecara umum dapat dilakukan dalambempat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah yaitu:
1.    Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing) Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.    Mudharabah (Trustee Profit Sharing) Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah daripenghimpunan dan penyaluran dana adalah:
1.    Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2.    Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3.    Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BAGI HASIL
Menurut Antonio (2001), faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari faktor langsung dan tidak langsung. Adapun faktor tidak langsung terdiri dari penetuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah serta kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting):
1.    Faktor langsung
a.    Investmen rate (persentase actual dana yang di investasikan dari total dana.
b.    Jumlah dana yang tersedia (jumlah dana yang berasal dari berbagain sumber dan tersedia untuk diinvestasikan, dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan metode rata-rata saldo minimum bulanan atau rata-rata total saldo harian.
c.    Nisbah bagi hasil (prifit sharing ratio) salah satu ciri dari pembiayaan mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan di setujui pada  awal perjanjian.
2.    Faktor tidak langsung
a.       Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya.
b.      Kebijakan akunting.

SPEKULASI, PROYEKSI, DAN BISNIS/INVESTASI DALAM ISLAM

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM




BAB 4
SPEKULASI, PROYEKSI, DAN BISNIS/INVESTASI DALAM ISLAM



PENGERTIAN SPEKULASI
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”. Dari “specula” inilah asal kata dalam Bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.

SPEKULASI DALAM ISLAM
  1. Benjamin Graha, mendefenisikan spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif.
  2. Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.
  3. Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.

Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hokum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya.
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan bisa dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba. Karena siapakah yang bisa mengetahui masa depan ? . Bahkan yang terjadi adalah saling merugikan antara investor dan pihak perusahaan pengelola dana karena menjanjikan sesuatu yang tidak pasti.

SPEKULASI DALAM INVESTASI
Sebagai institusi keuangan modern, pasar keuangan tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para “investor” selalu memperhatikan perubahan pasar membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham.

PERBEDAAN INVESTASI DENGAN SPEKULASI
Tindakan investasi adalah "menyimpan uang atau modal di sebuah sector atau perusahaan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan” Sementara itu, definisi spekulasi adalah “tindakan dalam bisnis tak lazim berkaitan dengan pencetakan profit dari fluktuasi harga. Atau memasuki suatu bisnis yang melibatkan risiko-risiko yang tidak biasa, guna beroleh kesempatan meraup keuntungan yang luar biasa besar”. Bisnis atas investasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dipastikan hasilnya sedangkan Spekulasi ini disebut maisir yang diharamkan karena mengandung ketidakjelasan antara untung dan rugi.

KARAKTER DARI MASING-MASING INVESTASI DAN SPEKULASI
  1. Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan terbuka yang diyakininya baik dan menguntungkan.
  2. Spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan.
  3. Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game skill.
  4. Spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat.
  5. Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan.
  6. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’.


IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM


BAB 3
IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM KEUANGAN SYARIAH

Transaksi-transaksi yang dilarang untuk dilakukan dalam keuangan syariah (Islam) adalah transaksi yang disebabkan oleh tiga faktor berikut :

1.      Haram zatnya (objek transaksinya)
Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2.      Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)
a)    Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.
b)   Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik.
c)    Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
d)   Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.
Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:
1)   Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang).
2)   Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
3)   Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi.
4)   Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

3.      Haram karena tidak sahnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupunharam li ghairihi, belum tentu serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1)      Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli. Tanpa adanya penjual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
a)      Pelaku.
b)      Objek.
c)      Ijab-kabul.
Dalam kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a)      Kesalahan/kekeliruan objek.
b)      Paksaan (ikrah).
c)      Penipuan (tadlis)
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak boleh:
a)    Menghalalkan yang haram.
b)   Mengharamkan yang halal.
c)    Menggugurkan rukun.
d)   Bertentangan dengan rukun, atau.
e)    Mencegah berlakunya rukun tidak terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2)      Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
3)      Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut
dengan shafqatain fi al-shafqah. two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a)      Objek sama
b)      Pelaku sama
c)      Jangka waktu sama

LAPORAN KEUANGAN UNTUK ENTITAS SYARIAH

Nama    : Fitria Anisyah
NPM     : 1601270036
Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi
Doping  : khairunnisa, SEI,MM




BAB 2
LAPORAN KEUANGAN UNTUK ENTITAS SYARIAH


PENDAHULUAN
Penyajian laporan akuntansi entitas syariah telah di atur dengan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia (PAPSI). Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terkait dengan bank syariah. Kekurangan perhatian PSAK dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS untuk memeriksa dana non halal yangditerima oleh bank.

MACAM-MACAM LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Laporan keuangan untuk entitas syariah yang disajikan dalam buku ini masih mengarah pada penyajian laporan keuangan untuk bisnis perbankan syariah. Laporan keuanga bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut:
a)    Neraca.
b)   Laporan laba rugi.
c)    Laporan arus kas.
d)   Laporan perubahan ekuitas.
e)    Laporan perubahan dana investasi terikat.
f)    Laporan sumber dan penggunaan dan zakat, infaq, dan shadaqah.
g)   Laporan sumber dan penggunaan dan qardhul hasan, dan
h)   Catatan atas laporan keuangan.

BENTUK LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Berdasarakan KDPPLK bank syariah dijelaskan, maka laporan keuangan bank syariah harus Disusun berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian. Sebab laporan keuangan bank syariah tentunya memiliki perbedaan, meskipun ada beberapa aspek yang mungkin sama dengan bentuk laporan keuangan pada umumnya.

Penyusunan Laporan Keuangan Bank Syarih
Seperti halnya dengan perusahaan lainnya, bank syariah secara umum dalam melakukan penyusunan laporan keuangan melalui beberapa tahapan antara lain:
1.    Bukti transaksi.
2.    Jurnal.
3.    Buku besar.
4.    Neraca saldo.
5.    Jurnal penyesuaian.
6.    Laporan keuangan.

DEFENISI PERNYATAAN KEUANGAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
            Secara umum, pernyataan keuangan untuk bank syariah di jelaskan sebagai berikut:
1.    Pernyataan keuangan yang menggambarkan fungsi bank islam sebagai investor hak dan kewajibannya, dengan tidak memandang tujuan bank islam itu dari masalah investasinya, apakah ekonomi atau social.
2.    Sebuah pernyataan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelolah oleh bank islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
3.    Pernyataan keuangan yang menggambarkan peran bank islam sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa social ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah.

MEKANISME KEUANGAN SYARI’AH BERBASIS BAGI HASIL

Nama    : Fitria Anisyah NPM     : 1601270036 Prodi     : Perbankan syariah 4A pagi Doping  : khairunnisa, SEI,MM BAB 5 MEKANISM...